FAKTA Miris di Balik Praktik Prostitusi Remaja di Bawah Umur yang Dibongkar Polisi di Kalibata City

Korban dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

Editor: Muhammad Fatoni
IST
Ilustrasi Korban Pencabulan Anak 

Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 Juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia. (*/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved