Advertorial
BPD DIY Beri Solusi Bagi Rumah Sakit dengan Dana Talangan
Bank BPD DIY bersama dengan BPJS Kesehatan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang fasilitas produk kredit talangan modal kerja yang dapat dimanfa
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
Sehingga, BPJS Kesehatan tidak bisa membayar kewajibannya klaim kepada rumah sakit mitra kerja tepat waktu.
"Kalau tidak bisa membayar tepat waktu bisa menjadi kendala, rumah sakit tidak bisa melayani dengan maksimal. Kemudian undang-undang menyebutkan, bila BPJS Kesehatan membayar terlambat maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda. Berarti ini kan harus dicari win-win solution-nya. Maka kami menggandeng mitra kerja dari bank untuk bisa dana talangan itu," paparnya.
"Bagaimana kalau rumah sakit itu dipinjami oleh bank sebesar maksimal klaim yang akan diterima dengan bunga yang dibayar oleh rumah sakitnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, secara nasional telah banyak rumah sakit yang memanfaatkan program serupa.
"Rumah sakit yang memanfaatkan banyak. Ada yang mau ada yang tidak, ada yang butuh ada yang tidak, karena itu masalah pengelolaan modalnya," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
