Live Streaming Adegan Asusila dari Kamar Hotel via Facebook, Dua Remaja di Papua Diciduk Polisi

Live Streaming Adegan Asusila dari Kamar Hotel via Facebook, Dua Remaja di Papua Diciduk Polisi

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/M WISMABRATA
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua remaja di Papua berinisial GPI dan CDP melakukan siaran langsung atau live streaming  adengan asusila dari dalam sebuah kamar hotel.

Adegan asusila yang ditayangkan di Facebook tersebut dilakukan oleh keduanya pada Kamis(9/1/2020) lalu.

Terungkapnya live streaming adegan asusila ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi.

Ketika itu, anggota Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya.

Polisi menemukan tayangan live streaming yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Venezuella.

Dalam video itu terdapat dua remaja sedang berada dalam sebuah kamar hotel.

Keduanya menampilkan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua yang berdurasi selama 13 menit 47 detik.

Video asusila tersebut mendapat banyak komentar, sehingga menjadi viral di media sosial Facebook.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, pada Jumat (17/1/2020) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan kedua remaja.

Cerita Susi Pudjiastuti Berantas Illegal Fishing : Awalnya Tahu Ada Pencurian Ikan dari Atas Pesawat

Cerita Kapolsek Sukoharjo Gendong Gadis Lumpuh Saat Hendak Beri Bantuan untuk Warga

Hilang Kendali, Mobil Polisi di Malang Seruduk 10 Motor dan Baru Berhenti Setelah Tabrak Ambulans

Keduanya kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua, Kota Jayapura, terkait maksud dan tujuan penayangan video tersebut.

Keduanya menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.

Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.

"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.

Permohonan maaf kedua remaja ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, pada Senin (20/1/2020).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live Streaming" Konten Asusila di Facebook, 2 Remaja di Papua Minta Maaf", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved