Gunungkidul
Pembebasan Lahan untuk Revitalisasi Pantai Selatan Terkendala Penolakan Sebagian Warga
Niat pemerintah kabupaten Gunungkidul untuk melakukan revitalisasi pantai selatan mengalami sedikit kendala lantaran ada penolakan dari warga Desa Kem
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Niat pemerintah kabupaten Gunungkidul untuk melakukan revitalisasi pantai selatan mengalami sedikit kendala lantaran ada penolakan dari warga Desa Kemadang, Tanjungsari.
Terdapat setidaknya ada 3 warga yang menolak ganti rugi.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Agus N Wihariyadi menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk penataan pantai selatan akan dimulai pada 2019, namun meleset karena adanya penolakan dari warga.
• Wakil Bupati Gunungkidul Menilai Penggunaan Anggaran Penaggulangan Bunuh Diri Kurang Efektif
“Total dari lima ada tiga yang menolak untuk ganti rugi. Tim tidak memaksa warga untuk mau diganti rugi, namun ketiga warga tersebut akan diikutkan dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) ,” ucapnya, Minggu (19/1/2020).
Lanjutnya, DED yang telah disusun Oleh Pemkab Gunungkidul membutuhkan tanah seluas 3 hektar.
Karena adanya keterbatasan anegaran ganan yang dibebaskan baru seluas 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran mencapai Rp4,7 miliar.
“Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
• Imbauan Pakar Peternakan dan Mikrobiologi UGM Untuk Tangani Kasus Antraks di Gunungkidul
Ia mengaku dirinya belum mengetahui kapan pemkab akan melakukan pembebasan lahan untuk selanjutnya
Dirinya juga memastikan pembebasan lahan tahap berikutnya dipastikan bukan di 2021.
“Kami Sudan sarankan uituk pembebasan lahan dengan menggunakan dana keistimewaan. Namun belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapnkan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait dengan penolakan warga dalam pembebasan lahan di pantai Baron.
“Penataan tetap lanjut dan rencananya akan dimulai pada tahun ini, sesuai dengan perencanaan yang disusun,” ujarnya.
Ia mengatakan, penataan kawasan pantai Baron membutuhkan anggaran sebesar RP 56 milliar.
“Rencananya pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Pembebasan Lahan
Revitalisasi
Pantai Selatan Gunungkidul
Dana Keistimewaan (Danais) DIY
Tribunjogja.com
BREAKING NEWS : Rumah Mbah Rejeb Ambruk Akibat Lapuk Dimakan Umur |
![]() |
---|
Perbaikan Pamsimas Getas Playen yang Rusak Tertimpa Pohon Beringin, Pengelola Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Pohon Beringin Raksasa Tumbang Timpa Instalasi Pamsimas Getas, Distribusi Air Bersih Terganggu |
![]() |
---|
Skor IPM Gunungkidul di 2020 Terendah di DIY |
![]() |
---|
PDAM Tirta Handayani Targetkan Layanan Air Bersih Cakup Semua Kapanewon di Gunungkidul |
![]() |
---|