Pelaku Klitih Diringkus
BREAKING NEWS: Polda DIY Ringkus 10 Pelaku Klitih, 2 di Antaranya di Bawah Umur
Polres Sleman bersama Polda DIY berhasil meringkus 10 pelaku aksi penyerangan dengan senjata tajam (sajam) alias Klitih.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman bersama Polda DIY berhasil meringkus 10 pelaku aksi penyerangan dengan senjata tajam (sajam) alias Klitih.
Seluruh pelaku ditampilkan saat jumpa pers pada Jumat (10/01/2020) siang.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sepuluh pelaku tersebut melakukan penyerangan pada 4 dan 5 Januari 2020 silam.
"Ada 3 lokasi yang menjadi lokasi penyerangan para pelaku," kata Yuliyanto di Lobi Mapolda DIY.
Lokasi penyerangan pertama terjadi di warung makan, Condongcatur pada tanggal 4 Januari pukul 23.00 WIB dengan delapan pelaku.
Selanjutnya empat pelaku menyerang lokasi di Gorongan, Condongcatur pukul 23.30 WIB.
Terakhir, dua pelaku melakukan aksinya di Jalan Mozes Gatotkaca, Gejayan.
Aksi dilakukan tepat tengah malam alias pukul 00.00 WIB pada 5 Januari.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan inisial para pelaku antara lain ES, ADL, RAS, RA, AP, SAS, AGW, dan RMM.
Dua lainnya masih di bawah umur.
"Aktor utama dari aksi ini adalah AGW (21), sebab pelaku ada di 3 TKP berdasarkan laporan yang diterima," jelas Rizky.
Polda DIY pun menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor, 1 clurit, 1 sabit, batu bata, pakaian, sepatu, hingga helm yang dikenakan oleh para pelaku saat beraksi.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Sementara AGW sebagai aktor utama akan dikenakan pasal berlapis.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. Namun sampai saat ini masih kami proses terkait peran masing-masing pelaku," kata Rizky. (TRIBUNJOGJA.COM)