Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Targetkan Pelantikan Ulang Kades Digelar di Maret 2020
Diubahnya nomenklatur desa menjadi kalurahan membuat kepala desa yang baru saja dilantik harus dilakukan pelantikan ulang.
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Diubahnya nomenklatur desa menjadi kalurahan membuat kepala desa yang baru saja dilantik harus dilakukan pelantikan ulang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan menuturkan saat ini masih membutuhkan sosialisasi terkait dirubahnya nomenklatur desa.
"Untuk perubahan nomenklatur sudah dibuatkan peraturan daerah yang digunakan untuk payung hukum, aturan perubahan nomenklatur desa tertuang pada Perda No.6/2019 yang sudaj disahkan pada tahun lalu," katanya, Kamis (9/1/2020).
• Siap Dicalonkan Pilkada Gunungkidul, Sutrisna Wibawa Luncurkan Slogan Kadhung Trisna
Sambungnya perubahan tersebut akan berlaku efektif pada tahun ini, tetapi untuk awal tahun 2020 masih digunakan untuk tahap sosialisasi.
"Konsekuensi dari perubahan nomenklatur harus dilakukan pelantikan ulang kepada kepala desa yang sudah terpilih nantinya kades akan menjadi lurah," ucapnya.
Pihaknya menargetkan pelantikan ulang ditargetkan selesai pada bulan Maret mendatang berubahnya nomenklatur tidak bisa serta merta langsung diterapkan.
"Butuh proses penyesuaian, seperti membuat atau menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai dengan kelembagaan kalurahan," ujarnya.
• Pemkab Gunungkidul Andalkan BTT untuk Tangani Bencana
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko menambahkan untuk perubahan tidak hanya berlaku untuk desa tetapi juga struktur kelembagaan pada pemerintahan desa.
“Tidak hanya nama desa yang berubah jadi kalurahan. Perangkat di desa juga ikut berubah. Nama-nama jabatan seprti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo akan dihidupkan lagi," katanya.
Ketika disinggung terkait kemungkinan potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang desa menurutnya tidak akan menjadi masalah.
"Sesuai dengan satu diantara UU Desa yang memperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan lain, contohnya di luar Yogyakarta ada yang menyebut Nagari dan Kampung," katanya.
"Diharapkan dengan berubahnya nama desa maka kedepan pihak desa dapat mengakses dana desa dari Provinsi DIY," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Penerapan Nomenklatur Kalurahan
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan
pemkab gunungkidul
Keistimewaan Yogyakarta
Tribunjogja.com
Soal Operasional Obyek Wisata Selama PSBB, Dinas Pariwisata Gunungkidul Tunggu Instruksi Gubernur |
![]() |
---|
Target Kunjungan Libur Akhir Tahun Meleset, PAD Pariwisata Gunungkidul Surplus 2 Persen |
![]() |
---|
Harga Kedelai Impor Naik, Disperindag Gunungkidul Minta Perajin Tahu-Tempe Lakukan Penyesuaian |
![]() |
---|
Bawa Sajam dan Obat Daftar G, 3 Remaja Diringkus Polisi di TPR Baron |
![]() |
---|
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 100 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul |
![]() |
---|