Hotline

Begini Cara Mengganti E-KTP yang Rusak

Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.

Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM - Hallo Tribun, untuk mengganti E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status perkawinan, syarat apa saja yang harus dibawa? Arif Rahman, dari Sleman. Terima kasih. (+628586224XXXX)

Terimakasih atas pertanyaannya.

Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.

Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti.

Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir).

Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.

Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.

Tapi jika ingin ke Dukcapil juga tidak masalah, kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat.

Mau ke kecamatan silahkan. Mau ke Dukcapil juga silahkan, akan kami terima.

*) Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman

(TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved