IndoXXI Ditutup, Warganet Ucap Perpisahan untuk Pein Akatsuki dan Lebang Ganteng

Trending Topic Twitter itu adalah INDOXXI dan Pein Akatsuki. Namun ada satu nama lagi yang juga banyak diperbincangkan, yakni Lebah Ganteng.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
net
Situs video streaming ilegal IndoXXI 

Lini masa Twitter hari Selasa (24/12/2019) ini diramaikan dengan trending topic yang tampaknya saling berkaitan satu sama lainnya.

Trending Topic Twitter itu adalah INDOXXI dan Pein Akatsuki. Namun ada satu nama lagi yang juga banyak diperbincangkan, yakni Lebah Ganteng.

Ada apakah dengan trending Topic tersebut?

Ternyata trending topic ini muncul dipicu oleh ditutupnya website penyedia layanan video streaming ilegal IndoXXI.

Pengumuman penutupan layanan di situs penyedia layanan video streaming ilegal IndoXXI
Pengumuman penutupan layanan di situs penyedia layanan video streaming ilegal IndoXXI (IndoXXI)

Sementara nama Pein Akatsuki dan Lebah Ganteng adalah dua nama yang sangat rajin dalam menyediakan subtittle bahasa Indonesia untuk film-film luar negeri.

Kedua nama itu, kerap kali muncul sebagai 'credit' dalam berbagai subtittle bahasa Indonesia.

Mulai dari film-film luar negeri kategori lama, hingga film-film baru yang baru muncul di bioskop.

Warganet pun mengucapkan 'selamat tinggal' kepada IndoXXI, Pein Akatsuki dan juga Lebah Ganteng.

IndoXXI Ditutup

Situs video streaming ilegal IndoXXI
Situs video streaming ilegal IndoXXI (net)

Situs IndoXXI akan menutup layanannya mulai 1 Januari 2020.

Setidaknya itulah pengumuman yang dilampirkan di website tersebut.

Dalam websitenya mereka menjelaskan bahwa situs tersebut akan ditutup mulai 1 Januari 2020.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian isi pengumuman di situs IndoXXI.

IndoXXI yakin, penutupan ini bisa memberi dampak positif terhadap industri kreatif Tanah Air.

"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," sambung pengumuman IndoXXI itu.

Sebagaimana dilansir kompas.com, sebelumnya kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.

Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.

Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.

Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya pada masa mendatang.

Alasan pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019).

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.

Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.

"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.

Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved