Video Remaja Berbuat Mesum Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Viral
Dua remaja terekam kamera pengawas (CCTV) sedang berbuat mesum di masjid.
Video Remaja Berbuat Mesum di Masjid Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Viral
TRIBUNJOGJA.COM- Dua remaja terekam kamera pengawas (CCTV) sedang berbuat mesum di masjid.
Remaja berinisial M (17) dan N (16), warga Lumajang, berbuat senonoh di Masjid Al-Hidayah, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah rekaman CCTV tersebar dan viral, warga pun melaporkan ke polisi.
"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
Seperti diketahui, kedua pelaku, M dan N, sempat diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.
Namun setelah pelapor atas nama Diya'uddin mencabut laporanya, polisi akhirnya melepaskan kedua remaja tersebut.
Saat itu Diya'uddin menjelaskan, alasan dirinya mencabut karena status kedua pelaku masih pelajar.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," ujar Diya'uddin, Ketua Takmir Masjid Al Hidayah.
Sementara itu, setelah diamankan polisi, kedua pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.
• Berkedok Warung Makan, Rumah Warga di Blitar Ini Ternyata Disewakan untuk Mesum, Akhirnya Digrebek
• Lagi, Video Mesum Guncang Jawa Barat, Kali Ini Sejoli di Sumedang Rekam Adegan Ranjang Pakai HP
Setelah itu, keduanya segera diantar ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Sementara itu, berdasar keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap setelah menganalisa serta meminta keterangan para saksi.
"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)
