CPNS 2019
Cek LINK Instansi Perpanjang Masa Sanggah dan Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019
Beberapa instansi ada yang menunda dan belum mengumumkan hasil seleksi administrasi.Melalui Twitter BKN mengunggahtautan untuk melihat update instansi
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Cek LINK Instansi Perpanjang Masa Sanggah dan Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 diumumkan mulai 12-16 Desember 2019.
Namun ada beberapa instansi yang menunda dan belum mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Melalui website sscndata.bkn.go.id dan website masing-masing instansi, pelamar dapat mengecek hasil pengumuman seleksi administrasi.

Jika pelamar lulus seleksi administrasi akan muncul tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Namun, pelamar belum bisa melakukan pencetakan kartu untuk tes SKD. Setelah masa sanggah dan pengumuman masa sanggah, pelamar dapat mencetak kartu di sscndata.bkn.go.id.
Masa sanggah berlangsung selama 3 hari sesuai intansi masing-masing.
Pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah dengan menulis alasan yang padat dan jelas di website SSCASN.
Melalui Twitter, BKN menguumumkan mengumumkan masa sanggah CPNS BKN berlangsung 17-19 Desember 2019.
• Aturan Baru Passing Grade CPNS 2019 untuk Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) TKP, TIU, TWK
Hingga kini ada beberapa lembaga kementria yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
BKN mengunggah status instansi yang sedang memproses masa sanggah.
Melalui link s.id/Status_Instansi dapat dilihat data terkini yang mengajukan masa sanggah dari berbagai instansi serta instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi.
BKN memberi saran untuk pelamar agar mengajukan saran yang jelas, padat dan sesuai aturan.
Mengutip dari Kompas.com, ada 13 kementrian atau lembaga yang belum mengumumkan seleksi administrasi.
• Aturan Baru Passing Grade CPNS 2019 untuk Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) TKP, TIU, TWK
Beberapa instansi melakukan penajdwalan ulang untuk menampilkan hasil pengumuman administrasi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) BPOM akan mengumumkan seleksi administrasi pada 20 Desember 2019.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Kementerian PUPR juga diundur pada 20 Desember 2019.
Selain itu ada beberapa instansi yang belum mengumumkan seleksi administrasi. Berikut instansi yang belum mengumumkan seleksi administrasi :
1. Kementerian Riset dan Teknologi
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Kesehatan
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Kejaksaan Agung
7. Badan Pemeriksa Keuangan
• Kisi-kisi Resmi 3 Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Perhatikan Aturan Pakaian saat Ujian
8. Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
10. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI
Kesalahan pelamar

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan beberapa alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2019.
Kesalahan itu karena salah menuliskan maupun mengunggah data persyaratan.
Ridwan menjelaskan masa sanggah bukan untuk mengunggah ulang data atau dokumen yang salah.
Melainkan menyampaikan alasan peserta dapat lolos karena kesalahan verifikasi.
Ketidaklolosan peserta bisa karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
"Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Senin (2/12/2019).
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan jika masa sanggah untuk memberi alasan peserta yang berhak lolos seleksi namun karena kesalahan teknis sehingga dinyatakan tidak lolos.
Peserta diharapkan memberi alasan yang singkat, jelas dan padat karena kotak masa sanggah maksimal untuk 100 kata.(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)