Sederet Fakta Kasus Video Ikan Asin Terkini:Iming-iming Damai untuk Fairuz hingga Terdakwa Kepanasan
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Sederet Fakta Kasus Video Ikan Asin Terkini:Iming-iming Damai untuk Fairuz hingga Terdakwa Kepanasan
TRIBUNJOGJA.COM -Kasus video 'ikan asin' kini memasuki babak baru. Tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Senin (9/10/2019) kemarin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa. Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Sebelum kasus video 'ikan Asin' sampai ke meja hijau, rupanya pihak terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.
"Mulai macam-macam cara damainya. Mengiming-imingi sesuatu yang sudah luar biasa," kata Fairuz dalam Vlog Ussy Andhika Official, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Meski menerima banyak hal yang menggoda sebagai bentuk jalan damai, Fairuz memilih untuk menolak itu semua.
Alasannya satu, karena Fairuz merasa harga dirinya sudah diinjak-injak dan tidak ingin hal serupa terjadi pada wanita lain.
"Aku selalu ngerasa ini masalah harga diri perempuan dan ini tuh sebuah pelajaran (supaya) enggak ada perempuan lain yang diinjak-injak," ucap istri Sonny Septian.
"Cukup saja sampai di sini, bahwa memang ada hukum, biar orang itu enggak asal-asalan. Kalau mau ngatain orang ya lo tahu nih ada hukum," kata Fairuz.
Kasus video 'ikan asin' ini bermula dari unggahan video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video tersebut Galih mengaitkan bagian intim Fairuz dengan 'ikan asin'.
Sisi lain Sonny Septian

Hubungan Fairuz A Rafiq dan suaminya Sonny Septian berubah usai muncul kasus "Ikan Asin"yang melibatkan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar.
Dalam video berjudul "Sonny Fairuz, Damai dengan Trio Ikan Asin? No Way!" yang diunggah kanal YouTube Ussy Andhika Official, Andhika Pratama mengaku penasaran dan menduga Sonny menjadi lebih dewasa setelah kasus ini.
Ternyata hal itu dibenarkan oleh Fairuz. Bahkan Fairuz bisa melihat sisi lain suaminya yang selama ini tidak dia sadari.
"Aku ngerasa semakin tahu, Sonny itu secinta dan sesayang itu sama aku. Dia itu benar-benar paling depan buat aku," kata Fairuz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Sonny juga yang menguatkan Fairuz untuk berani menghadapi peristiwa yang menginjak-injak harga dirinya sebagai wanita.
"Dia itu kayak enggak bosen ngasih kekuatan buat aku, ngerangkul. Sampai kayak yang bukan Sonny banget, itu mencari tahu perkembangannya sampai mana. Dia benar-benar ngikutin buat aku," kata Fairuz.
"Lebih merekat, ketika orang berusaha merenggangkan, kita semakin merekat," kata Sonny menambahkan.
Menurut Sonny, kejadian yang menimpa istrinya saat ini merupakan sebuah ujian baginya sebagai seorang suami.
Dia mengakui sama sekali tidak pernah dibayangkan akan menimpa rumah tangganya. "Diujinya, apa nih yang harus dilakukan seorang suami kalau terjadi sama istri," ujar Sonny.
Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
• Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Saat Sang Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup
Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Berikut fakta menariknya:
1. Pablo Benua kepanasan

Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.
Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.
"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.
Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.
Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.
2. Didakwa tiga pasal
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Galih jadi bahan candaan hakim

Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.
Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.
Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.
Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.
4. Kuasa hukum ajukan keberatan

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.(Kompas.com)