Jawa
Kabupaten Magelang Raih Predikat Sebagai Kabupaten Peduli HAM
Kabupaten Magelang meraih predikat sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kabupaten Magelang meraih predikat sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemerintah Kabupaten Magelang pun berkomitmen memberikan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat.
"Kami berharap agar penghargaan ini bisa menjadi pemicu dan semangat bagi kinerja Pemkab Magelang untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan HAM," kata Wakil Bupati Magelang, Edi Cahyana, usai penghargaan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).
• Seperti di Penang, Malaysia, Lukisan Mural Tiga Dimensi Hiasi Dinding Tembok Lawas di Magelang
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, menambahkan, penghargaan sebagai Kabupaten/Kota dengan kategori Peduli HAM.
Penghargaan Peduli HAM ini diraih pertama kali oleh Kabupaten Magelang pada tahun 2013.
Selanjutnya pada 2015, 2016, 2018, dan 2019.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memenuhi tujuh kelompok hak, meliputi, hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, rumah yang layak, dan hak lingkungan yang berkelanjutan.
"Alhamdulilah tahun ini kita masih bisa mempertahankan predikat ini," katanya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, mengatakan, penegakan HAM tak hanya dilihat dari penegakan hukum semata.
Hak-hak politik seperti penguatan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, penguatan DPR juga harus diberi peluang.
• 13 Rumah Warga Rusak Ringan Akibat Angin Kencang di Magelang
Ia mengatakan, kemajuan perlindungan HAM sekarang ini bertambah maju.
Tidak hanya perlindungan jaminan atas hak-hak sipil dan politik saja, melainkan sudah jauh merambah perlindungan HAM di bidang ekonomi.
Seperti pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan, kartu pendidikan dan sebagainya.
"Kita memang masih mempunyai beberapa masalah HAM, sesuatu yang tidak bisa dihindari di negara manapun bahkan di Amerika sekalipun. Tetapi sejak era reformasi kita terus berusaha menyelesaikannya melalui instrumen hukum yang tersedia. Konstitusinya kita perbaiki, dibuatlah undang-undang HAM yang mengangkat Komnas HAM menjadi lembaga yang terpisah dari Presiden, dan dibuat juga Undang-Undang Perlindungan HAM," pungkas, Mahfud.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wakil-bupati-magelang-edi-cahyana-saat-menerima-penghargaan-peduli-ham.jpg)