Menunggak Kredit? Ini Cara Menghadapi Debt Collector dengan Santun dari Polri

Apa yang harus dilakukan ketika terpaksa berurusan dengan debt collector? Divisi Humas Polri membagikan empat tips menghadapi debt collector!

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Rina Eviana
ILUSTRASI via rock-cafe.info
ILUSTRASI 

Menunggak Kredit? Ini Cara Menghadapi Debt Collector dengan Santun dari Polri

TRIBUNJOGJA.COM - Selain tunai sistem pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara kredit.

Tak hanya untuk pembayaran, kredit juga diberikan untuk pinjaman.

Namun, tak jarang setiap jatuh tempo pembayaran, nasabah bisa juga lupa melakukan pembayaran kredit, bisa dengan sengaja maupun tak disengaja.

Agar tak terjadi kredit macet, debt collector atau penagih utang akan datang menghampiri nasabah dan meminta untuk segera dilakukan pembayaran.

Mengingat ini berkaitan dengan kewajiban bayar, pendekatan kekeluargaan hingga menggunakan fisik tak jarang harus dilakukan.

Supaya tidak terjadi gesekan antara nasabah dan debt collector, yang dapat mengarah ke perbuatan yang tidak diinginkan serta kriminal, Humas Polisi Republik Indonesia (Polri) merilis video singkat tips menghadapi debt collector dengan santun dan sesuai aturan.

Pada video yang diunggah pada Rabu (4/12/2019) ini terdapat empat tips yang dibagikan.

Berikut Tribunjogja.com bagikan selengkapnya:

1. Tanyakan identitas

Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan.

Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.

2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi

Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.

Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Tanyakan surat kuasa

Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda, untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.

Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.

4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.

Apabila tidam bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.

Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut, dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.

VIDEO Penemuan Sarang Kobra di Bogor, Telurnya Menetas Ular Masuk ke Rumah Warga

Pengeroyokan di Magelang, Pelaku Keroyok Korban Karena Dituduh Selingkuhi Istrinya

 

Tips lain

Jika kredit kendaraan, KPR, kartu kredit maupun pinjaman lain macet, maka risiko yang dihadapi nasabah adalah dikejar debt collector.

Debt collector memang menjadi momok mengerikan jika kita mengalami kredit macet. 

Sering kali, sebelum bertemu debt collector, kreditur panik dan tak jarang memilik kabur, sembunyi demi mengindari debt collector.

Namun tak perlu panik dan kabur, inilah enam jurus sakti  menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips lain saat menghadapi debt collector.

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.

Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.

Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.

Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.

Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved