Pria Bawa Pedang Ditangkap
Status Oknum Pembawa Senjata Tajam di Ngaglik Sleman Jadi Tersangka
Penangkapan dua oknum pembawa senjata tajam yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Ngaglik saat ini memasuki tahap baru.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penangkapan dua oknum pembawa senjata tajam yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Ngaglik saat ini memasuki tahap baru.
Pasalnya oknum yang membawa senjata tajam ini terindikasi dapat mebahayakan pengguna jalanan.
Kanitreskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto yang ditemui tribunjogja.com, Rabu (4/12/2019) menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial NP (23) warga Sardonoharjo, Ngaglik Sleman saat ini telah menjadi tersangka.
• BREAKINGNEWS : Bawa Senjata Tajam di Jalanan, Dua Orang Ditangkap di Ngaglik Sleman
"Jadi proses hukum terhadapnya saat ini tetap berjalan. Kita mengacu pada Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," katanya ketika ditemui di Mapolsek Ngaglik.
Lanjutnya, ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 10 tahun penjara.
Sedangkan, tambahnya, seorang oknum lainnya saat ini dibebaskan dan untuk sementara waktu statusnya ditetapkan sebagai Saksi.
• Sebelas Debt Collector Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api dan Sajam
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh anggota kepolisian, senjata yang digunakan dibeli tersangka secara online.
"Senjata ini milik tersangka sendiri," tegas Iptu Budi.
Saat ini tersangka dan senjata tajam yang dibawanya telah diamankan di Mapolsek Ngaglik. (TRIBUNJOGJA.COM)