Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2019 melalui Kemenag.go.id dan Sscn.bkn.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag yang rencananya akan diumumkan melalui https://sscn.bkn.go.id dan https://kemenag.go.id/
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2019 melalui Kemenag.go.id dan Sscn.bkn.go.id

TRIBUNjogja.com --- Masa Pendaftaran CPNS 2019 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi di sebagian besar instansi pusat dan daerah yang sudah menutup pendaftaran akhir November lalu.
Satu diantara adalah Kementerian Agama ( Kemenag ) yang menjadi satu diantara 10 besar instansi paling banyak diminati dan dilamar oleh masyakarat.
Kini pelamar tinggal menunggu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag yang rencananya akan diumumkan melalui https://sscn.bkn.go.id dan https://kemenag.go.id/ .
Berdasarkan surat edaran awal dari Kemenag dirangkum Tribunjogja.com dari laman Kemenag, Jadwal seleksi akan memasuki beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Pengumuman penerimaan CPNS -- 11 November 2019
2. Pendaftaran Online 15 hingga 29 November 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Desember 2019
4. Masa Sanggah 11 Desember hingga 13 Desember 2019
5. Pengumuman Hasil Sanggah 24 Desember 2019
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020
7. Pengumuman SKD Maret 2020 dan Peserta Seleksi Kompensi Bidang (SK) Maret 2020
8. Pelaksaanaan SKB -- Maret 2020
9. Pengumunan Hasil Akhir Seleksi -- April 2020
* Jadwal pelaksaan dapat berubah sewaktu-waktu dan dinformasikan melalui https://kemenag.go.id
Jumlah Pelamar CPNS 2019
Berikut Update Data Pelamar Seleksi CPNS 2019 per 03/12/2019 15.43 WIB dilansir Tribunjogja.com dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN)
1. Sudah Membuat Akun 5.052.202
2. Sudah Mengisi Formulir 4.423.918
3. Sudah Submit 4.172.979

INSTANSI DENGAN PELAMAR TERBANYAK
- Kementerian Hukum & HAM 708.488
- Kementerian Agama 222.511
- Kejaksaan Agung 78.332
- Mahkamah Agung RI 58.320
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat 41.722
- Kementerian Perhubungan 38.780
- Kementerian Kesehatan 34.892
BOTTOM 10 INSTANSI
- Pemerintah Kab. Barito Utara 569
- Sekretariat Jenderal DPR RI 563
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 507
- Sekretariat Jenderal MPR 483
- Pemerintah Kab. Bone Bolango 483
- Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 470
- Setjen KOMNAS HAM 455
- Pemerintah Kab. Bombana 428
- Pemerintah Kota Bitung 394
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan 393
TOP 10 FORMASI DENGAN PELAMAR TERBANYAK
- Penjaga Tahanan (Pria) 304.247
- Ahli Pertama - Guru Kelas 231.535
- Pelaksana/Terampil - Bidan 183.166
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam 151.422
- Pelaksana/Terampil - Perawat 150.072
- Penjaga Tahanan (Wanita) 142.080
- Ahli Pertama - Guru Matematika 122.544
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 119.953
- Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 96.598
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 94.107

Bottom 10 Formasi
- Asisten Ahli - Dosen Arkeologi 0
- Asisten Ahli - Dosen Asas-Asas Kebudayaan Islam 0
- Asisten Ahli - Dosen Bahasa Pali 0
- Asisten Ahli - Dosen Diksi 0
- Asisten Ahli - Dosen Etnomusikologi 0
- Asisten Ahli - Dosen Hadits Ahkam 0
- Asisten Ahli - Dosen Ilmu Jiwa Pendidikan 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Haji Dan Umrah 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Organisasi Dakwah 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Perpustakaan 0 ( Tribunjogja.com | Iwe )
Passing Grade CPNS 2019 Turun, Belum Tentu Soal SKD Lebih Gampang

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB menurunkan passing grade atau nilai ambang batas seleksi penerimaan CPNS 2019 dibanding pada CPNS 2018 tahun lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.
Dijelaskan Ridwan, soal untuk CPNS 2019 ini terdiri dari ratusan ribu soal yang dibuat dari 18 Perguruan Tingga Negeri (PTN) yang mengikuti Konsorsium.
"Kalau tahun lalu, ada 10 konsorserium PTN dari seluruh indonesia yang ikut, tahun ini ada 18 PTN dari Sabang sampai Merauke," jelas Ridwan.
Apakah kualitasnya akan turun, menurut Ridwan semua segi telah dilihat oleh panitia.
Karena menurutnya panitia seleksi nasional (Panselnas) yang terdiri dari berbagai instansi telah mempertimbangkan beberapa hal.
"Mereka menyampaikan beberapa hal yang menurut mereka perlu dimasukkan, dan hasil dari itu, penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkap Ridwan.
Namun demikian, ia menegaskan mengenai kualitas soal, belum tentu tingkat kesulisan soalnya sama karena bisa jadi lebih tinggi.
Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.
Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).
"Ini yang harus hati-hati. Jadi jangan mengambil kesimpulan dari hanya dua fakta, bahwa turun soanya turun, jangan-jangan soalnya turun juga, enggak tunggu dulu itu hal yang lain," Jelas Ridwan.
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.
Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.
Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.
Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.
Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.
Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapaldan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.