Nunung Srimulat Terguncang, Tangisnya Pecah Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi, Nunung terguncang dan menangis. Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu
Nunung Srimulat Terguncang, Tangisnya Pecah Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun rehabilitasi kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suaminya July Jan Sambiran.
Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi, Nunung terguncang dan menangis.
Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu. Begitu juga setelah persidangan, Nunung tampak terguncang dengan vonis yang diberikan hakim.
Bahkan, Nunung melangkah pun dituntun oleh suaminya lantaran gemetar. Sesekali Nunung menitikkan air matanya karena terpukul. Sang suami pun coba menegarkan Nunung.
• Selain Depresi, Terungkap Nunung Menderita Penyakit Kekurangan Oksigen Selama 5 tahun
Kepada awak media, Jan Sambiran mengatakan istrinya lelah dan butuh istirahat. "Istri saya lelah, dia butuh istirahat," ucap Jan Sambiran usai persidangan.
Tak ada satu kata pun keluar dari mulut komedian jebolan Srimulat ini. Sampai Nunung masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, ia masih juga tak berbicara apa pun.
Nunung divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Tanggapan sang anak
Putra komedian Nunung, Bagus Permadi turut kecewa dengan vonis hakim kepada ibunya.
Bagus mengatakan, keluarganya berat untuk menerima vonis itu dengan lapang dada.
"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi, ini sudah putusan dari hakim," ucap Bagus usai mendampingi Nunung dalam persidangan, Rabu (27/11/2019).
Salah satu yang bikin kecewa, kata Bagus, pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi ternyata tak mengubah hasil vonis.
"Kemarin sudah mengajukan pembelaan (minta vonis) 6 bulan tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan, enggak ada perubahan sama sekali," ucap Bagus.
Meski begitu, Bagus tetap menerima vonis tersebut walaupun Nunung sendiri juga kecewa. "Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mama sendiri sedikit kecewa," ucapnya.
• Terungkap Saat Sidang, Ternyata Nunung Menderita Penyakit yang Keluarganya Tak Pernah Tahu
Berkait langkah banding atas vonis itu, Bagus menambahkan, keluarganya ingin berdiskusi terlebih dahulu, terutama dengan kuasa hukum.
"Kita mau diskusi lagi dengan keluarga juga gimana baik ke depannya kita mau diskusi lagi," imbuhnya.
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.(*)
