CPNS 2019
LOGIN di sscasn.bkn.go.id Masih Dibuka, Daftar CPNS Tidak untuk Main-main, Ada Denda Jika Mundur
Jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
LOGIN di sscasn.bkn.go.id Masih Dibuka, Daftar CPNS Tidak untuk Main-main, Ada Denda Jika Mundur

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 di laman SSCASN.BKN.GO.ID masih dibuka oleh BKN.
Para pendaftar yang telah membuat akun di SSCASN.BKN.GO.ID diminta untuk segera menentukan kementerian atau pemda mana yang dipilih.
Salah satu berkas yang diunggah para pelamar adalah surat pernyataan.
Surat pernyataan ini yakni bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.
Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Dikutip dari Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Baca juga: Jangan Salah Jadwal, Ini Link Daftar Penutupan Pendaftaran CPNS 2019
Tiap Instansi Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Situs SSCASN
Login Sscasn.bkn.go.id
https://sscasn.bkn.go.id/
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2019
Tribunjogja.com
Jangan Lupa, Masa Unggah Dokumen di SSCN Peserta CPNS 2019 Hingga Sabtu 21 November Besok |
![]() |
---|
Peserta Lolos CPNS 2019 yang Tak Lengkapi Berkas Hingga 21 November 2020 Dinyatakan Mundur |
![]() |
---|
Jika Tak Memenuhi Syarat Ini, Peserta yang Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan |
![]() |
---|
Peserta Lolos CPNS 2019 yang Berkasnya Kurang Akan Dikirimi Notifikasi dari BKN Via WhatsApp |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2019 yang Kosong Kemungkinan Dialihkan ke 2021 |
![]() |
---|