Penggrebekan Densus 88 di Gunungkidul

Polda DIY Bantu Pengamanan Saat Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Gunungkidul

Dalam kasus penangkapan terduga teroris, Polda DIY selalu siap untuk membantu pengamanan di sekitar lokasi kejadian.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto 

TRIBUNJOGJA.COM - Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris di Playen pada Rabu (20/11/2019).

Dalam kasus penangkapan terduga teroris, Polda DIY selalu siap untuk membantu pengamanan di sekitar lokasi kejadian.

"Memang benar bahwa di wilayah gunungkidul ada penangkapan terduga teroris atau penindakan yang dilakukan oleh teman-teman dari densus 88. Polda DIY dalam hal ini back up kegiatan yang dilakukan oleh Densus 88," jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

Setelah dilakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti oleh Densus 88, akan dilakukan pemeriksaan terduga teroris.

Kronologi Densus 88 Lakukan Penggerebekan di Gunungkidul, Berikut Kesaksian Warga Sekitar

Namun pemeriksaan tersebut tetap wewenang dari Desnsus 88.

Terkadang Densus 88 meminjam tempat Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan, namun paling sering terduga teroris langsung di bawa ke jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di markas Densus 88.

"Sementara yang sudah pasti ada penindakan di Playen Gunungkidul. Tidak ada informasi di lokasi lain," imbuhnya.

Yuliyanto juga menjelaskan, bahwa Densus 88 tidak akan serta merta melakukan penangkapan.

Hal itu pasti diawali dengan pendataan, penyelidikan hingga pengintaian terlebih dahulu.

7 Rekomendasi Minuman Bubble Tea Kekinian di Jogja

"Kalau secara fisik akan sulit dideteksi. Terduga teroris ini mereka sudah diikuti, sudah ada datanya di Densus 88," ungkapnya.

Maka dari itu, Yuliyanto pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya.

Termasuk ketika ada pendatang baru di wilayah mereka.

Masyarakat janganlah cuek terhadap lingkungannya.

"Kalau ada pendatang baru, harus melapor rt rw dukuh. Apakah dia pindah domisili atau pindah sementara. Misal ada pendatang yang tidak melaporkan diri, maka perangkat lingkungan yang harus kerja, bisa RT, RW, Babinsa, atau bhabinkamtibmas," ulasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved