Simak, Ini Prosedur dan Persyaratan untuk Membuat Kartu Kuning di Kota Yogyakarta

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK-1.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Antrean pembuatan Kartu Kuning di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya menyertakan Kartu Kuning.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK-1.

Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing kabupaten atau kota.

Cara membuat kartu kuning juga cukup mudah. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Kuning yakni:

- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Ijazah Terakhir 1 lembar
- Fotokopi Sertifikat Keterampilan (bila ada) 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bila ada) 1 lembar
- Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

"Pendaftaran Kartu Kuning untuk mengisi biodata juga bisa secara online melalui ayokitakerja.kemenaker.go.id. kemudian verifikasi di sini dan bisa dicetak," ujar Kabid Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lusiningsih pada Senin (18/11/2019).

Lusiningsih mengatakan, permintaan pembuatan Kartu Kuning di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta meningkat drastis.

Pada hari biasa, permintaan pembuatan Kartu kuning hanya sekitar 3-5 orang per hari.

Sementara pada pendaftaran CPNS 2019 kali ini, kata Lusiningsih, setiap hari ada sekitar 70-80 orang yang membuat kartu kuning.

"Hari ini saja sampai pukul 12.00 WIB sudah sampai antrian 100. Nanti mendekati penutupan pendaftaran semakin meningkat," kata dia.

Lanjutnya, masa berlaku Kartu Kuning ini selama dua tahun dan diperpanjang setiap enam bulan sekali. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved