Dirut PDAM Kulon Progo Daftar Cawabup
Sekber: Kursi Wabup Kulon Progo Terbuka untuk Semua
Sekretariat Bersama (Sekber) Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo menyatakan lowongan itu terbuka untuk umum.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekretariat Bersama (Sekber) Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo menyatakan lowongan itu terbuka untuk umum.
Termasuk, bagi masyarakat yang bukan dari golongan kader partai politik.
Sekretaris Sekber Penjaringan Cawabup Kulon Progo, Istana menegaskan hal tersebut.
Menurutnya, penjaringan memang tidak terbatas hanya untuk kader parpol melainkan juga masyarakat umum tanpa keanggotaan partai sekalipun.
Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 10/2019 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
• Tak Hanya Nicholas Saputra dan Choi Siwon, 5 Aktor Tampan Ini Pernah Jadi Duta UNICEF
"Kesempatannya terbuka untuk umum, sekalipun bukan dari partai. Ada beberapa tokoh politik yang sudah berkomunikasi dengan kami,"kata Istana, Selasa (12/11).
Seperti diketahui, posisi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo saat ini kosong setelah Wabup terdahulu, Sutedjo, dilantik Gubernur DIY menjadi Bupati Kulon Progo secara definitif.
Ia menggantikan posisi Hasto Wardoyo, rekannya dalam Pilkada 2017 yang kini telah menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
• Kisah Horor 7 Idol K-Pop yang Bikin Merinding, Mulai BTS hingga Lisa BLACKPINK Pernah Ditakuti Hantu
Adapun penjaringan cawabup mulai dibuka pada Senin (11/11) kemarin setelah SUtedjo menyerahkan surat pengunduran dirinya dari posisi Wabup kepada DPRD Kulon Progo.
Parpol pengusung Hasto-Tedjo dalam Pilkada 2017 lalu membentuk Sekber untuk menjaring sosok cawabup tersebut yang akan mengisi untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Partai-partai tersebut yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PKS, dan Nasdem.
Istana yang juga Sekretaris DPC PDIP Kulon Progo itu menyebut, calon yang mendaftar disyaratkan untuk memahami beberapa syarat pencalonan.
Di antaranya, belum pernah menjabat sebagai bupati maupun wakil bupati, melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana oleh pengadilan, tidak dicabut hak pilihnya, serta melampirkan data-data pribadi.
Hal itu juga sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 10/2019 karena penjaringan cawabup ini prinsipnya sama dengan Pilkada reguler.
"Pendaftar nanti diseleksi dan disaring jadi dua nama untuk diusulkan ke DPRD dan akan ditentukan siapa wabup terpilih melalui sidang di sana," tambah Istana. (*)