Sleman
Pemkab Sleman Usulkan Pengelolaan Arsip Secara Elektronik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan pengelolaan kearsipan dilakukan secara elektronik, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan pengelolaan kearsipan dilakukan secara elektronik, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun, membacakan amanat Bupati Sleman Sri Purnomo di penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
"Pengelolaan arsip secara elektronik juga menjadi keharusan bagi instansi pemerintah di era digital," kata Muslimatun di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (04/11/2019).
• Nathaniel Abimanyu, Karateka Muda Sleman yang Jadi Juara di Kejuaaraan Karate Pelajar di Luxemburg
Menurutnya, pengelolaan arsip secara manual atau berkas fisik memiliki banyak kelemahan.
Salah satunya harus rutin melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak dimanfaatkan lagi.
Namun, Muslimatun mengakui ada tantangan dalam pengelolaan arsip secara elektronik.
Antara lain terkait keamanan, keaslian, dan keutuhan arsip lantaran arsip elektronik mudah dimanipulasi.
"Pengelola arsip juga harus menjalani pelatihan agar mampu menangani arsip secara elektronik," ujarnya.
• Arsip Lama Menumpuk, Seluruh OPD di Sleman Diminta Rutin Lakukan Pemusnahan
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sleman Arif Haryono mengatakan selama ini baru 7 hingga 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rutin mengajukan pemusnahan arsip.
Proses pemusnahan sendiri rupanya cukup lama, yaitu memakan waktu hingga 3 sampai 4 bulan.
Sebab ada berbagai tahapan yang harus dilewati.
"Itu proses sejak pengajuan hingga berita acara pemusnahan arsip ditandatangani," jelas Arif.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemkab-sleman-usulkan-pengelolaan-arsip-secara-elektronik.jpg)