Kriminalitas
Jual Tanah Uruk Tanpa Izin di Sleman, Warga Gunungkidul Terancam 10 Tahun Penjara
Diminta untuk meratakan sebuah lahan di Sleman, warga Gunungkidul ini justru menjual tanah uruk tersebut.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal, Jumat (25/10/2019) lalu.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan pelaku yang diamankan adalah YS.
Warga Palian, Gunungkidul tersebut merupakan pekerja yang diminta untuk meratakan sebuah lahan di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Bukan meratakan, pelaku justru menjual tanah uruk tersebut.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Untuk menjual, pelaku menyewa excavator dan truck.
Pelaku kemudian mengeruk tanah dengan excavator dan memindahkan ke dalam truck sewaan tersebut.
"Kami amankan satu pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal. Kami amankan di lokasi. Pelaku ini kan dimintai tolong untuk meratakan tanah, infonya akan digunakan sebagai kolam renang. Tetapi tanah uruk untuk meratakan justru dijual oleh pelaku," katanya saat jumpa pers di kantor PESDM, Rabu (30/10/2019).
"Menguruknya tidak salah, tetapi karena tanah kemudian dijual, itu yang salah. Kan tidak ada izinnya untuk menjual," sambungnya.
Untuk kasus tersebut, pihaknya hanya menetapkan YS sebagai tersangka.
Polsek Gondomanan Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar |
![]() |
---|
Ditinggal Jemput Anak, Mobil dan Perhiasan Milik Warga Kota Yogya Digasak Pencuri |
![]() |
---|
Polda DIY Bekuk Komplotan Pengedar BBM Ilegal Tampung Solar Bersubsidi dengan Truk Modifikasi |
![]() |
---|
Polda DIY Tangkap Mahasiswa yang Beli Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Paket |
![]() |
---|
Polres Sleman Bekuk Pasutri yang Simpan Sabu di Kamar Kos |
![]() |
---|