Jelang Pilkada 2020, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan Minimal 7,5 Persen Pemilih dari DPT
Dalam Pilkada Serentak 2020, calon dapat berasal dari partai politik (parpol), gabungan parpol atau perseorangan.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga kabupaten di DIY yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan 23 September 2020 mendatang.
Dalam Pilkada Serentak 2020, calon dapat berasal dari partai politik (parpol), gabungan parpol atau perseorangan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan tahapan yang tengah dilakukan yakni penetapan jumlah minimal dukungan sekaligus persebaran dukungan bagi individu yang mencalonkan dari lewat jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2020.
"Untuk calon perseorangan ini tahapan lebih awal karena mereka harus mengumpulkan dukungan untuk pencalonan. Sebelum mendaftarkan sebagai calon ke KPU kabupaten, maka calon terlebih dahulu harus mengumpulkan dukungan untuk pencalonan," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (30/10/2019).
Dalam menyampaikan dukungan, ada ketentuan yang harus dipenuhinya, yakni syarat jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di DIY.
Shidqi menjelaskan, di Kabupaten Sleman jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan yakni paling sedikit 58.096 pemilih.
Jumlah tersebut, kata Shidqi diambil dari 7.5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2019 yakni 774.609 pemilih.
"Dukungan itu paling sedikit harus tersebar di sembilan kecamatan, karena di Sleman ada 17 kecamatan sehingga lebih dari setengah kecamatan itu persebarannya," lanjutnya.
Di Kabupaten Bantul, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan yakni paling sedikit 53.026 pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Bantul.
Jumlah minimum dukungan tersebut yakni 7.5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bantul pada Pemilu 2019 yakni 707.009 pemilih.
Di Kabupaten Gunungkidul, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan bagi calon perseorangan yakni minimum 45.443 pemilih dari 7.5 persen jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2019 yakni 605.894 pemilih.
Persebaran dukungan tersebut paling sedikit ada 10 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
Shidqi menambahkan, bagi calon perseorangan diharuskan mengumpulkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU kabupaten pada 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020.
"Mulai 11 Desember 2019 sudah bisa menyerahkan syarat dukungan," terangnya. (*)
