Gadis 16 Tahun di Bantul Jadi Korban Perbuatan Tak Senonoh Teman Sekolahnya
Ia dicabuli oleh PJ (19) yang merupakan teman sekolahnya, saat berduaan pada suatu malam di sebuah lapangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang gadis berusia 16 tahun di Bantul, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi korban tindak asusila oleh teman sekolahnya sendiri.
Ia dicabuli oleh PJ (19) yang merupakan teman sekolahnya, saat berduaan pada suatu malam di sebuah lapangan.
Saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh polsek Bambanglipuro.
Sang pelaku, PJ, juga sudah ditangkap di rumahnya pada 23 Oktober 2019 lalu.
"Pelaku kita sangkakan telah melanggar pasal 290 KUHP tentang tindakan cabul," kata Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Ipda Wahyu Trihandono, saat dikonfirmasi pada Senin (28/10/2019).
Tersangka pun terancam hukuman maksimal penjara selama 7 tahun.
Kronologi kasus pencabulan yang dialami Bunga berawal pada Senin 21 Oktober lalu sekira pukul 00.00 WIB.
Ia dijemput oleh pelaku PJ yang merupakan teman sekolahnya itu di sebuah area persawahan, tak jauh dari rumahnya.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lapangan di daerah Bambanglipuro.
Mereka lalu mampir di sebuah angkringan yang ada di pinggir lapangan untuk membeli dua gelas kopi.
"Di angkringan itu, mereka awalnya berbincang-bincang cukup lama," kata Ipda Wahyu.
Di tengah perbincangan, PJ mulai bersiasat untuk melancarkan aksinya.
Ia berjalan menyendiri menjauhi angkringan lalu menuju ke tanah lapang.
Tak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke angkringan lalu membawa sepeda motor menuju ke pojok tanah lapang.
"Pelaku kemudian mengirimkan WA pada korban agar mendekat ke tempat pelaku," terangnya.