Mau Ikut Pilkada Kota Magelang 2020 Lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan Minimalnya

Mau Ikut Pilkada Kota Magelang 2020 Lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan Minimalnya

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, saat diwawancarai soal NPHD Pilkada 2020 Kota Magelang di Kantor KPU Kota Magelang, Senin (7/10). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang secara resmi menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran bagi calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2020 yakni 9.134 dukungan.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Magelang bernomor 66/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/X/2019 pada tanggal 26 Oktober 2019.

Pada surat tersebut, jumlah minimum dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 Kota Magelang 91.331 pemilih.

Partai Nasdem Jaring 11 Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Gunungkidul 2020

Hasilnya, jumlah minimum yakni sebesar 9.134 dukungan.

"Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Magelang nanti ditetapkan 9.134 dukungan. Jumlah ini adalah 10 persen dari DPT Pemilu 2019," ujar Basmar, Minggu (27/10/2019).

Basmar mengatakan, calon perseorangan bukan hanya dapat memenuhi jumlah minimum tersebut untuk dapat maju mendaftar, tetapi dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang.

"Persebaran dukungan sekurang-kurangnya ada di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang," tuturnya.(Tribunjogja I Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved