Kronologi Anak Perempuan Direndam di Dalam Drum di Simalungun, Diduga Dilakukan Ibu Kandungnya

Kronologi Anak Perempuan Direndam di Dalam Drum di Simalungun, Diduga Dilakukan Ibu Kandungnya

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberikan keterangan Pers, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM -  Seorang anak perempuan berusia 7 tahun asal Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga menjadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri.

Korban bernama Bungan ( bukan nama sebenarnya) tersebut diduga dianiaya ibu kandunganya bernama PS (30) dengan cara ditendang dan dipukul.

Tak hanya itu, ibu korban juga tega merendam Bunga ke dalam drum berisi air tanpa mengenakan busana.

Tindakan kejam yang dilakukan oleh PS ini akhirnya dilaporkan oleh tetangganya ke Polsek Dolok Panribuan.

Hal tersebut diungkapkan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada Tribun Medan pada Rabu (23/10/2019).

Dikutip Tribunjogja dari Tribun Medan, Arist mengatakan, dari keterangan yang disampaikan oleh saksi mata bernama Erwisno Sitepu (26), penganiayaan yang dilakukan oleh PS terjadi pada Minggu (20/10/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi pulang dari gereja.

Ketika tengah makan siang bersama keluarganya, saksi mendengar suara tangisan dari arah rumah korban.

"Karena mendengar hal tersebut, Erwisno menuju rumah korban. Setelah tiba di rumah korban, Erwisno melihat Bunga dalam keadaan menangis serta posisinya berdiri di dalam drum berisi air. Melihat kondisi itu, kemudian Erwisno mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian," ujarnya.

Kisah Pria di India Dikira Sudah Mati, Tiba-tiba Bangun Saat Mau Dikubur, Pelayat Kabur Ketakutan

Lebih lanjut dijelaskan Arist, dalam keterangan Erwisno yang sehari-hari bekerja sebagai petani dengan serius mengajak ibunda Bunga berbincang untuk mengetahui kenapa ibu korban tega menghukum anaknya.

"Jadi dari keterangan Erwisno yang kami terima. Dari pada Bunga terus mendapat perlakuan tidak baik, maka Erwisno membawanya ke rumahnya. Dan karena tubuh korban terdapat memar maka Erwisno membawanya ke Puskesmas Pondok Bulu. Lalu keesokan harinya Erwisno membuat laporan ke Polsek Dolok Panribuan agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku,"ungkapnya.

"Atas perbuatan IP melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya sendiri, sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya," kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Lebih lanjut Arist Merdeka, jika pelaku masih mempunyai anak balita, komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum dijalani pelaku dan atau menyerahkan korban kepada ayah dan atau keluarga inti dari korban.

Dengan demikian kata Arist, tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya dan melanggar hukum.

"Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya," jelasnya

"Untuk mengawal kasus ini, saya segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban serta memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Simalungun, atas perhatian dan kepedulian Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari keketarasan, KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apreasi yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," pungkasnya Arist. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah 7 Tahun Dianiya Diduga Direndam Ibu Kandung di Dalam Drum, Komnas PA Turun Tangan,.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved