Densus 88 Dimarahi Bapak Kos, Disuruh Buka Sepatu Saat Hendak Geledah Kamar
Pemilik kos yang ditempat terduga teroris di Lampung memarahi Densus 88 yang hendak melakukan penggeledahan
"Masih kita buru. Tapi terpaksa kediamannya kami geledah, karena info tersangka yang sudah tertangkap, di rumahnya ada disimpan handak (bahan peledak)," tandasnya.
Petugas Densus ini menyatakan, barang bukti yang diamankan di rumah SRF merupakan sisa bahan yang diamankan pihaknya dari Way Halim.
"Dia (SRF) yang merakit (bom), dan pekerjaannya sehari-hari membersihkan kaca di gedung," tandasnya.
Pasca menggeledah kediaman orangtua SRF, tim Densus 88 Anti Teror menggeledah rumah terduga teroris Y di Jalan Bintara II, Kelurahan Pelita Kecamatan Enggal.
Di rumah ini Y diamankan bersama keempat orang lainnya Senin, 14 Oktober 2019.
Keempatnya yakni, APD, RM dan TH. TH dilepaskan lantaran tidak terbukti terpapar terorisme.
Lokasi kediaman Y jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi penggeledahan pertama di rumah SRF.
Tim melakukan penggeledahan hanya sekitar 40 menit mulai pukul 11.30- 12.20 WIB. Dari lokasi ini, tim tidak menemukan barang bukti berupa apapun baik dugaan bahan peledak.
Masnun (70) ibu Y terus menangis saat kediamannya digeledah Tim Densus 88 Anti Teror. Ia tidak tahu apa yang terjadi dan menimpa anak bungsungnya ini ditangkap polisi.
"Dia bekerja untuk ngasi aku makan, saya gak tau dia begini. Aku taunya (kerjanya) dia ngelapin kaca, dia pamit kalau kerja. Sebelumnya pernah kerja serabutan," ungkap Masnun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penggeledahan di Gang Waway dan Gang Bintara II Pelita Enggal.
"Iya benar, bahwa ada serangkaian penggeledahan rumah pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme yang mana pelaku ini berada di daerah wilayah hukum Polda Lampung".
"Secara teknis hal tersebut kewenangan Mabes Polri dan Densus 88 Anti Teror,” paparnya.
Menurut Pandra, tim Densus melakukan penggeledahan dan penangkapan agar tidak terjadi aksi terorisme.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor dan peduli jika ada yang mencurigakan langsung melapor ke babinkamtimas atau lapor ke 110.