Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II yang Bakal Disebut Jokowi Wajib Kerjakan Lima Program Ini
Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf segera mengumumkan nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II setelah dilantik pada di Gedung Parlemen
Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II yang Bakal Disebut Bakal Kerjakan Lima Program Ini
Tribunjogja.com - Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf segera mengumumkan nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II setelah dilantik pada di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Presiden Joko Widodo menyebut ada lebih kurang 16 menteri dari partai politik, sementara sisanya akan diisi oleh kalangan profesional.
Jika nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II diumumkan maka mereka menjalankan program kerja dengtan skala prioritas yang akan dikerjakannya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin selama lima tahun mendatang.
Apa saja program Menteri Kabinet Kerja Jilid II itu?
Berikut program-program Kabinet Kerja Jilid II tersebut.
1. Pembangunan sumber daya manusia
Jokowi menyebutkan bahwa pembangunan sumber daya manusia akan menjadi menjadi prioritas utama. Upaya tersebut dilakukan untuk merespons bonus demografi yang menciptakan peluang tersendiri.
Presiden Jokowi ingin menciptakan generasi pekerja keras yang dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu endowment fund yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting dioptimalkan," kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
2. Pembangunan infrastruktur
Hal kedua yang menjadi prioritas Jokowi yakni pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur, imbuh Jokowi akan terus dilanjutkan untuk mendukung aktivitas masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan perekonomian dan kemudahan aksesibilitas.
3. Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi
Hal ketiga yang disampaikan Jokowi yakni terkait rencananya untuk menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi. Karena itu, Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar.
Pertama UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM UU tersebut akan merevisi Undang-Undang yang dinilai menghambat tercapainya lapangan kerja dan UMKM.
4. Penyederhanaan birokrasi
