Satpol PP Yogyakarta Dorong Malioboro Menjadi Kawasan Tanpa Rokok
Dengan demikian Malioboro, sebagai tempat umum juga merupakan kawasan larangan merokok.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kawasan Malioboro akan menambah fasilitas tempat khusus merokok (smoking area) bagi para perokok aktif.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan beberapa kawasan larangan merokok, salah satunya adalah tempat umum.
Dengan demikian Malioboro, sebagai tempat umum juga merupakan kawasan larangan merokok.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, mengatakan bahwa dalam penegakkan Perda butuh waktu.
Dengan adanya tempat khusus merokok di Malioboro, menurut dia upaya untuk sosialisasi agar tidak merokok sembarangan.
"Ya artinya kita mencoba untuk budayakan tidak merokok sembarangan. Dengan adanya tempat khusus merokok, artinya wisatawan diajak untuk menghormati wisatawan yang tidak merokok. Wisatawan yang tidak merokok bisa lebih nyaman, karena tidak terpapar asap rokok," katanya, Minggu (13/9/2019).
Ia melanjutkan, untuk pihaknya akan meningkatkan pengawasan di Malioboro.
Menurut dia Malioboro perlu didukung agar bisa mewujudkan Perda Kawasan tanpa Rokok.
"Sementara ini kami dorong Malioboro dulu. Sekaligus kita juga perlu pembiasaan dan penyadaran pada masyarakat,"lanjutnya
Sementara itu, Kepala UPT Malioboro, Ekwanto menambahkan pihaknya juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan wisatawan.
Menurut dia, selain memfasilitasi para perokok, sampah puntung rokok juga terpadu di beberapa titik saja.
"Selama ini kan sampah rokok juga jadi masalah, karena dibuang sembarang. Harapan kami dengan adanya tempat khsuus merokok, sampah rokok tidak bertebaran. Kami juga ingin agar Malioboro bersih,"tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/spot-selfie-malioboro_20170819_143303.jpg)