Netizen Puji dan Eluk-elukan Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Akun Facebook Istri Menghilang
Netizen Beri Pujian dan Eluk-elukan Mantan Dandim Kendari Bagai Seorang Ksatria, Akun Facebook Istri Menghilang
Netizen Beri Pujian dan Eluk-elukan Mantan Dandim Kendari Bagai Seorang Ksatria, Akun Facebook Istri Menghilang
TRIBUNJOGJA.COM - Netizen di jagad twitter bereaksi terkai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Pantauan Tribunjogja.com di media sosial Twitter, sejak Sabtu (12/10/2019) malam hingga Minggu (13/10/2019) dini hari tagar #RespectUntukDandimKendari bertengger di trending topic Indonesia.
Hingga Minggu pagi ini, tagar tersebut juga masih bertenggar teratas. Jumlahnya sudah mencapai 20-an ribu kicauan.
Warganet yang menyertakan tagar ini dalam cuitannya, sebagian besar mengungkapkan kekaguman mereka pada Kolonel Kav Hendi Suhendi, yang dengan legawa menerima pencopotannya.

Sebagian, ada pula yang menyoroti momen ketika istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN menitikan air mata menyaksikan proses pencopotan jabatan sang suami dan serah terima jabatan pada penggantinya.
https://twitter.com/Jhonkosmik/status/1182960688534151169?s=19
https://twitter.com/JinggaLover2/status/1183019552755474432?s=19
https://twitter.com/winarto_sarsidi/status/1182995984403484672?s=19
Dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, IPDN, sang istri tampak hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
IPDN sesekali terlihat meneteskan air mata dan hanya bisa tertunduk di samping suaminya.
Saat bersalaman dengan tamu, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari, mata IPDN sempat berkaca-kaca.
IPDN, istri dari Kolonel Kav Hendi Suhendi hanya dapat tertunduk dan sesekali meneteskan air mata di samping suaminya, yang dicopot dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/ Kendari.
Pencopotan ini adalah buntut dari unggahan IPDN di media sosial Facebook yang seolah dianggap menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto.

Seperti yang diketahui, Wiranto mengalami insiden penusukan dengan senjata tajam di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
IPDN kemudian mengunggah posting-an di Facebook yang seolah menyindir insiden yang dialami Wiranto tersebut dan beberapa kali akunnya juga menuliskan komentar menanggapi warganet lain terkait hal tersebut.
Jumat (11/10/2019), Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengumumkan secara langsung pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya.
Hal ini disebabkan oleh unggahan istri Kolonel Hendi Suhendi, IPDN yang dianggap menyindir kasus penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto melalui media sosial Facebook.
Minggu (13/10/2019), Tribunjogja.com mencoba untu kembali melakukan pencarian akun Facebook dengan nama pengguna, yaitu istri Kolonel Kav Hendi Suhendi, yang berinisial IPDN.
Namun sayang, akun tersebut tidak dapat ditemukan.
Terkait dengan unggahan sang istri tersebut, Kolonel Kav Hendi Suhendi menerima berita pencopotan dirinya, yang juga disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019).
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ungkap Hendi, dikutip dari Kompas.com.
"Ambil hikmah buat kita semua," imbuhnya.
Tiga Anggota TNI Dicopot
Tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu, buntut dari ulah istri yang mengunggah postingan bernada hujatan di media sosial tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, 3 TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara.
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur.
Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

1. Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU. (*)