Kawasan Malioboro Bakal Tambah Tiga Area Khusus Merokok

Tahun ini, UPT Malioboro bakal menambah tiga tempat khusus untuk merokok (smoking area).

Tayang:
TRIBUNjogja.com | HASAN SAKRI
KAWASAN PEDESTRIAN. Warga beraktivitas di kawasan jalan Malioboro, kota Yogyakarta, Senin (5/11/2018). Direncanakan akan dilaksanakan ujicoba pelaksaaan jalan Malioboro menjadi kawasan pedestrian secara penuh hanya bus Transjogja dan kendaraan tak bermotor yang boleh melintas. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kawasan Malioboro bakal menambah fasilitas khusus untuk wisatawan yang suka merokok.

Tahun ini, UPT Malioboro bakal menambah tiga tempat khusus untuk merokok (smoking area).

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto, mengatakan saat ini sudah ada satu tempat khusus untuk merokok.

Mengingat Malioboro sebagai ruang publik dan sudah diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan penambahan.

"Sudah ada satu, di belakang pos penjagaan Mall Malioboro. Ke depan kami rencanakan tambah tiga lagi, kami akan koordinasi dengan provinsi, khususnya Dinas PUP-ESDM. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot," katanya, Minggu (13/10/2019).

Terkait dengan tempat, pihaknya masih belum memastikan. Hal itu karena berbagai pertimbangan.

Namun, ia merencanakan tempat khusus merokok dibangun di depan eks Dinas Pariwisata DIY, dekat Hotel Mutiara, dan Pasar Bringharjo.

Ekwanto melanjutkan, penambahan tempat khusus merokok juga tidak bisa sembarang.

Malioboro merupakan tempat wisata andalan, dalam menempatkan tempat khusus merokok perlu dipikirkan agar tidak merusak tatanan dan keindahan Malioboro sendiri.

"Makanya kami perlu koordinasi, karena untuk menentukan juga tidak bisa sembarang. Jangan sampai merusak estetika. Bentuk bangunannya juga harus disesuaikan, tidak asal-asalan," lanjutnya.

Dengan penambahan fasilitas tersebut, ia berharap agar para perokok bisa terfasilitasi.

Sehingga perokok aktif tidak merokok di sembarang tempat.

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan, sehingga tempat khusus merokok dimanfaatkan dengan baik. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved