Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Lamongan, Pelaku Pameri Korbannya dengan Upal

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Lamongan, Pelaku Pameri Korbannya dengan Upal

Editor: Hari Susmayanti
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Mirip Dimas Kanjeng, Pria di Lamongan Punya Ritual Gandakan Uang dan Dipamerkan pada Korban. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Jawa Timur.

Kali ini kasus yang mirip dengan penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng terjadi di Lamongan.

Yang membedakan dengan kasus Dimas Kanjeng adalah pelaku di Lamongan ini tidak memiliki pengikut yang banyak.

Sementara dalam kasus Dimas Kanjeng, pengikutnya sangat banyak.

Dalam menjalankan aksinya, dukun palsu di Lamongan ini bekerja dengan mengandalkan anak buah untuk mencari korbannya.

Keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban dan sebagai paranormal alias dukun.

Ibunda Amir Faizal Resmi Laporkan Penganiayaan yang Menimpa Anaknya ke Bareskrim Polri

Jadi Korban Penembakan Saat Unjuk Rasa di Hongkong, Tsang Chi-kin Juga Dituntut Karena Serang Polisi

Untuk menjalankan praktik perdukunan ini, para pelaku ini mengontrak rumah Awinoto.

Sudah sekitar dua bulan para tersangka menjalankan praktik penipuan yang mampu menggandakan uang.

Modusnya, uang asli ditukar dengan uang palsu. Setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan para pelaku di kamar rumah kontrakan komplotan tersebut.

Keenam tersangka dan perannya masing-masing sebagai berikut. 

Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin, Desa Dumber Ketengah, Kecamatan Kalisat, Jember, berperan sebagai paranormal.

Sinto (39) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Jombang, sebagai pemilik uang palsu.

Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan, Ngoro, Jombang, bertugas mencari calon korban.

Slip Gajinya Viral, Ini 5 Fakta di Balik Sosok Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Peran Supari sama dengan tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan, Kecamatan Silomerto, Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.

Penangkapan para tersangka oleh Polres Lamongan ini bermula saat Tim Jaka Tingkir mendapati informasi bahwa di rumah Awinoto kerap ada tamu yang keluar masuk dan gerak geriknya mencurigakan.

Bergerak cepat, sejumlah anggota kepolisian mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

Saat proses ritual dilakukan, para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan.

Subbag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono dikonfirmas Surya.co.id usai jamaah salat Jumat membenarkan adanya pengungkapan kasus penggandaan uang palsu itu.

" Ya, benar ada," katanya singkat.

Kronologi Penangkapan Pencuri Spesialis Pakaian Dalam Wanita di Tangerang, Dua Bulan Curi 17 Baju

Penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan pun membongkar peredaran uang dan emas palsu tersebut.

Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, 8 batang emas palsu berhasil diamankan di rumah Awinoto.

Pengusaha di Blitar jadi korban

Kasus penipuan penggandaan uang juga terjadi di Blitar beberapa waktu lalu.

Anggota Unit I Bajak Sandera, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu penggandaan uang di Dusun Sumbernanas, Ponggok Kabupaten Blitar.

Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korban hingga Rp 2,6 miliar.

Korbannya adalah NC, pengusaha swasta di Blitar.

Sedang Pesta Sabu, Empat Oknum TNI Digrebek Polisi Militer, Satu di Antaranya Perwira Menengah

Dua tersangka berhasil diamankan, Danang Gatut Nuryanto (43) warga Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dan Musanto (38) warga Dusun Sukorejo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Lenard M Sinambela menjelaskan tersangka Danang berpura-pura menjadi 'Orang Pintar' yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandakan uang.

Korban percaya kemampuan tersangka usai tersangka mampu menerawang mimpi yang dialami korbannya.

"Tersangka meminta sejumlah uang ke korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp 2.676.800.000," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (30/11/2018).

Leo memaparkan untuk menyakinkan korban tersangka menjaminkan mobil Nissan Serena N 1175 CH sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dipasang di mobil B 1958 DQ.

Selain itu, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 45 juta.

Uang itu dipakai tersangka untuk membeli alat perdukunan berupa minyak suci sebagai syarat ritual penggandaan uang.

Korban memberikan uang itu secara kontinyu uang cash dan via tranfer Bank.

"Paling banyak korban menyerahkan uang Rp 550 juta," jelasnya.

Masih kata Leo, tersangka bersama korban melakukan ritual penggandaan uang.

Tersangka memberikan sebuah kardus yang dilapisi kain putih disertai minyak dan bunga 7 rupa.

Tersangka meminta korban menyimpan kotak itu di dalam kamarnya dan dibuka dalam tempo waktu yang sudah ditentukan.

"Korban menyadari telah ditipu saat membuka kotak peti itu hanya berisi alat perdukunan," jelasnya.

Ditambahkanya, sesuai laporan korban pihaknya berhasil menangkap dia pelaku utama.

Mereka bersengkongkol menipu korban.

"Ada 4 pelaku, dua lainnya inisial S dan T buron dalam pengejaran," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mirip Dimas Kanjeng, Pria di Lamongan Punya Ritual Gandakan Uang dan Dipamerkan pada Korban, .

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved