Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB

TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (3/10/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)