Tergoda Adik Ipar Pakai Baju Tipis, Seorang Pria Beristri Tega Lakukan Pemerkosaan Berkali-kali
Kasus pemerkosaan ini pertama kali terhendus oleh istri tersangka, DM (25), yang curiga saat menemukan kondom bekas di saluran air kamar mandi.
Diancam, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat sang kakak ipar.
Namun perbuatan mesum Iif tak selesai sampai disitu.
Demi bisa terus berhubungan dengan adik iparnya, Iif pun mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Perbuatan ini dilakukannya sebanyak 3 kali.
"Awalnya saya bekap dan saya paksa, selanjutnya saya iming-imingi dengan memberi uang," lanjut Iif, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkap tersangka ditangkap karena telah memperkosa adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ungkap I Wayan Sudarmaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iif Mulyono terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup sang Kapolres. (*)