Hotline
Jadwal dan SIM Keliling di Yogyakarta pada Kamis 3 Oktober 2019
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (3/10/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (3/10/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah Yogyakarta.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (TRIBUNJOGJA.COM)