Terlibat Cinta Segitiga, Mahasiswi Kampus di Malang Bikin Laporan Palsu Dinodai di Parkiran Kampus

Seorang Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang telah mempermalukan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang tempatnya menuntut ilmu

Editor: Iwan Al Khasni
Via steemitimages.com
ILUSTRASI 

Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.

Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih lengkapi perkara ini.

Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.(*)

Buntuti suaminya ke Kota Surabaya untuk membongkar kasus perselingkuhan

HD (36), warga Kabupaten Sumenep jauh-jauh datang ke Kota Surabaya.

Kedatangannya ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan suaminya, GF (40).

HD rupanya tidak memberitahukan kedatangannya kepada sang suami.

Sehingga, kedatangan HD ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan GF, membuat sang suami terkejut.

Bukan untuk memberikan kejutan, HD jauh-jauh datang ke Kota Surabaya untuk menggerebek kelakuan sang suami.

Ia menggerebek suaminya di sebuah kamar hotel di daerah Kecamatan Gubeng, Minggu (22/9/2019).

Tidak sendiri, HD datang ke hotel bersama anggota Polsek Gubeng.

Bersama anggota Polsek Gubeng, HD mendatangi hotel tersebut pada pukul 04.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang mengatakan, GF digerebek saat sedang beristirahat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved