Kronologi Kalung Emas Nenek Banah Dirampas Jambret Bersenjata Keris
Pelaku yang berjumlah dua orang itu berhasil merampas kalung emas Banah saat perempuan itu di depan sebuah toko.
Banah, nenek 65 tahun dari desa Tunjungtirto, kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menjadi korban jambret bersenjata keris. Pelaku yang berjumlah dua orang itu berhasil merampas kalung emas Banah saat perempuan itu di depan sebuah toko.
.
.
KANIT Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menerangkan insiden penjambretan terjadi sekira pukul 11:00 waktu setempat, Rabu (25/9/2019).
"Korban saat itu duduk di depan toko pracangan yang berada tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, jenis honda type VARIO 150 warna hitam,"
"Dua pria tersebut turun sempat masuk ke dalam toko. Tak lama kemudian mereka keluar dan merampas kalung korban," ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Supriyono menambahkan, korban sontak terkejut dan sempat menarik jaket pelaku.
Terlalu gesit, pelaku bisa leluasa kabur menggondol kalung milik korban dengan sepeda motor.
"Korban teriak-teriak jambret jambret. Lalu ada saksi yang dengar teriakan korban lalu mencoba menghadang pelaku. Namun pelaku mengacungkan senjata tajam sejenis keris ke arah saksi," jelas pria yang akrab disapa Pri itu.
Merasa takut dan sendirian, saksi tak jadi menghadang pelaku.
Akhirnya ia menghampiri korban.
Kemudian ia melaporkan ke pihak berwajib
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pelaku sendiri masih Mr X.
Berdasarkan keterangan saksi pelaku berciri-ciri menggunakan jaket parasit warna biru dan yang satu warna abu abu," tutup Pri. (*)
Ngaku Punya Batu Mustika Air Sakti Pelaku Gendam di Yogya Tukar Harta Korban dengan Tisu
Tiga pelaku gendam yang meresahkan warga Kota Yogyakarta ditangkap.
Pelaku mengelabuhi korban dengan berpura-pura memiliki batu mustika air sakti yang memiliki manfaat bermacam-macam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah AZ (45), Y (39), dan SR (49).
Dalam menjalankan aksinya ketiga berbagi peran.
Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban berperan sebagai orang Brunei Darussalam.
Sementara yang lain berperan sebagai pasien.
"Jadi pelaku jadi orang Brunei, kemudian pura-pura punya batu namanya batu mustika air,"
"Batu itu bisa menyembuhkan penyakit, memperlancar karir, dan lain-lain. Ya membujuk gitulah. Supaya percaya, pelaku lain pura-pura jadi pasien yang dulu pernah dibantu,"katanya.
Setelah korban percaya, korban diajak ke mobil.
Di dalam mobil korban diminta untuk memberikan uang, perhiasan, kartu ATM, dan lain-lain.
Harta korban kemudian diganti dengan tisu.
"Ada uang Rp5juta, kalung emas 10 gram, anting, cincin, dan lain-lain. Kalau total kerugian korban mungkin sekitar Rp12jutaan. Harta korban yang tadi dimasukkan kantong diganti dengan tisu,"ujarnya.
Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menginap di Polresta Yogyakarta untuk beberapa waktu.
Ketiganya dijerat dua pasal sekaligu, pasal pertama 378 tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," tutupnya.(*)