IMB akan Dihapuskan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pengganti

Pemerintah berencana menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Aturan baru sedang disiapkan

Tayang:
Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNNEWS/T Felisiani
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah berencana menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, konsep izin berupa IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. Kini pihaknya tengah menggodok regulasi terkait agar lebih baik.

"Sedang dipikirkan regulasinya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Sofyan, substansi pada aturan IMB nantinya akan lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya.

Proses yang dibahas masih berlangsung dan tidak hanya fokus pada IMB.

"Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Dia menjabarkan, jika rencana ini memang terealisasi maka ada kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini.

Kendati demikian, Sofyan menegaskan aturan tentang IMB tetap ada, namun bisa saja dengan nama berbeda.

"Bukan berarti enggak ada izin. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri, kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau melanggar, ya dibongkar. Itu intinya," jelas dia.

Sofyan menambahkan, rencana penghapusan IMB ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, proses pembangunan yang selama ini dinilai susah akan lebih muda.

"Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar," tuturnya. (Murti Ali Lingga)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved