CPNS 2019

Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Umur 40 Tahun Bisa Ikut Mendaftar, Ini Persyaratannya

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Editor: Rina Eviana
Twitter BKN
Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu. 

Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Umur 40 Tahun Bisa Ikut Mendaftar, Ini Persyaratannya

TRIBUNJOGJA.COM - Usia 40 tahun diperbolehkan ikut mendaftar CPNS 2019.


Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2019 memungkinkan seseorang yang sudah berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2019 ini. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat pendaftaran CPNS 2019 untuk yang sudah berusia 40 tahun antara lain dikhususnya bagi jabatan-jabatan tertentu, yakni Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Artinya Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengankualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Pendaftaran CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BPN) memberikan informasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Seleksi CPNS 2019 akan digelar setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Ada beberapa informasi terkait syarat pendaftaran dan tes untuk menjadi CPNS 2019.

Dikutip dari Kompas.com, seperti seleksi tahun 2018, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan saat proses pendaftaran.

Dokumen wajib antara lain :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto
3. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Setelah mempersiapkan dokumen, ada tahapan untuk mengisi data diri. Yaitu :

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.

Biasanya dalam website ada panduannya yaitu melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal sscasn.bkn.go.id , dan pertanyaan keamanan Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCASN Anda.

3. Pelamar melakukan login ke portal  menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen: Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kemudian pelamar melengkapi biodata dengan benar. Pastikan mengisi data dengan benar sebelum menyimpan data.

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi mendapat kartu ujian untuk proses seleksi selanjutnya.

Proses dan jadwal seleksinya akan diinformasikan oleh BKN. Setelah tahap administrasi ada proses beberapa tes yang dilalui peserta. BKN juga memberikan tips di akun Youtube untuk rahasia sukses tes CPNS.

"Yuk #SobatBKN, kita dengarkan rahasia sukses tes CPNS selengkapnya, hanya di akun Youtube Resmi BKN. https://youtu.be/Nlrumvmg2QA

Tips tersebut dapat membantu peserta untuk mengerjakan tes yang akan diujikan. Kemudian berikut alur seleksi CPNS setelah lolos tahap administrasi :

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

2. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)

Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.

3. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

4. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.

Dikutip dari Tribun Makassar, beredar kabar hoaks rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019 akan dibuka pada 23 Oktober 2019. Kabar tersebut tentang lowongan 150.000 CPNS 2019.

Kabar tersebut tersebar di media sosial dan menyebutkan kuota formasi untuk CPNS 2019.

Rekrutmen teerdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).

Adapun lulusan yang akan direkrut mulai dari tingkatan pendidikan lulusan SMU/SMK, D-III, D-IV & S-1 dari berbagai jurusan.

Persyaratannya untuk CPNS berusia 20 sampai 35 tahun dan untuk PPPK berusia 35 sampai 58 tahun.

Dalam pesan berantai itu juga dimuat soal persyaratan dokumen yang harus disiapkan para peserta yang ingin mengikuti tes CPNS tahap kedua tersebut.

Menanggapi hal tersebut, BKN menjelaskan informasi tersebut hoaks alias tidak benar.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ridwan membantah hal tersebut.

"Tidak benar. Belum ada info detil tentang penerimaan ASN," ujar Ridwan kepada Kompas.com dikutip dari Tribun Makassar, Rabu (14/8/2019) lalu.

Ridwan juga menjelaskan terkait seleksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Tiap seleksi ASN, ada tujuh tahapan proses penerimaan yang mesti dilakukan peserta.

Jumlah kuota ASN 2019, terdiri dari 17.510 pelamar umum dan 5.696 sekolah kedinasan.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ada 23.212 lowongan. Alokasi sebanyak 207.748 lowongan PPPK diperuntukan pemerintah daerah.

Jumlah lowongan untuk pemerintah daerah itu terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 untuk PPPK. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved