Firli Bahuri, Ketua KPK Baru yang Pernah Ditolak Pegawai KPK

Ketua KPK yang baru terpilih Firli Bahuri pernah menduduki kursi Deputi Penindakan KPK. Dia juga dikabarkan sebagai Capim yang ditolak pegawai KPK

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri dipilih Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri meraih suara terbanyak di antara lima pimpinan KPK yang terpilih. Dia didukung semua anggota Komisi III DPR atau meraih 56 suara.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK, Dapat Suara Terbanyak di Komisi III DPR

Seperti diketahui, Irjen Firli Bahuri menjadi satu-satunya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dari Kepolisian RI yang namanya diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Firli merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1990. Pria kelahiran 7 November 1963 itu pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012.

Ini Lima Pimpinan Baru KPK yang Dipilih DPR pada Jumat Dini Hari, Siapa Saja Mereka?

Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Firli juga pernah menduduki kursi Deputi Penindakan KPK.

Selama di KPK, sosoknya lekat dengan sejumlah kontroversi. Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Karenanya, Firli menjalani pemeriksaan di internal KPK terkait masalah ini.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Ditolak Pegawai KPK

Dugaan pelanggaran tersebut memunculkan penolakan terhadap Firli dari berbagai pihak.

Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

Pansel KPK turut menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019).

Rapat Malam Hari, Baleg DPR Putuskan Revisi UU KPK Diteruskan

Firli pun mengakui pertemuannya dengan TGB di NTB terkait serah terima jabatan dan diundang bermain tenis oleh salah satu pemain tenis nasional.

Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo. Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut Firli, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

Namun, pernyataan Firli itu dibantah KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

Dapat Suara Terbanyak

Irjen Firli Bahuri dipilih Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat 13/9/2019) dini hari. Dia mendapatkan suara terbanyak.

Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya. Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim.

Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1392019) dini hari, dalam menentukan lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1392019) dini hari, dalam menentukan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK. Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah:

1. Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.

2. Alexander Marwata (komisioner KPK, petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53.

3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51.

4. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50.

5. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44.

(Kompas.com/Devina Halim/Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved