Tiser Koran

Syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut ini persyaratan dan tata cara yang harus disiapkan saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tayang:
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN JOGJA/SULUH PRASETYA
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah

TRIBUNJOGJA.COM - Selamat sore Tribun Jogja. Saya warga Yogyakarta, mau membuat SIM syarat apa yang harus saya siapkan? Selain itu, biaya SIM C berapa, ya? Terima kasih.
+628783622XXXX

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut ini persyaratan dan tata cara yang harus disiapkan saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Persyaratan:
a. Usia
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 17 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas foto
c. Fotokopi KTP
Tata cara:

Selengkapnya simak halaman 2 koran Tribun Jogja edisi Sabtu (7/9/2019). 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved