Hotline Public Service
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Besok Kamis 5 September 2019
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (5/9/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (5/9/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.
• Kapolri Mutasi 331 Pati dan Pamen, Termasuk Kapolres Gunungkidul dan Pejabat Polda DIY
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Kompol Tupar
(TRIBUNJOGJA.COM)