Nasional

RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Memberikan Kepastian Hukum Soal Pertanahan dan Kawasan

Kemunculan UU ini nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum soal pertanahan dan kawasan, keterbukaan investasi serta adanya sistem informasi pert

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Diskusi RUU Pertanahan di Gedung seminar University Club UGM dalam rangka ATR/BPN Goes o Campus, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - RUU Pertanahan rencananya akan disahkan pada bulan September ini.

Rancangan Undang-undang ini dimaksudkan untuk melengkapi UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kemunculan UU ini nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum soal pertanahan dan kawasan, keterbukaan investasi serta adanya sistem informasi pertanahan terpadu.

Namun demikian, RUU mendapat masukan dan kritikan dari Pakar Hukum Agraria dari Fakultas Hukum UGM yang menilai RUU ini belum berpihak pada masyarakat yang lemah seperti petani, perempuan, dan masyarakat adat tapi bagi pemilik modal yang memiliki posisi yang posisi tawar yang kuat diberikan kemudahan.

“RUU ini belum berpihak pada masyarakat yang lemah posisi tawarnya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Maria SW dalam Diskusi RUU Pertanahan di Gedung seminar University Club UGM dalam rangka  ATR/BPN Goes o Campus, Senin (2/9/2019).

Akademisi UGM Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Menurut Maria, RUU ini tidak melengkapi pasal-pasal yang ada di UUPA bahkan justru mereduksi.

Ia mencontohkan dalam RUU ini tidak disebutkan hak bangsa seperti yang tertera dalam pasal 1 UU Pokok Agraria.

Kehadiran RUU ini seharusnya meminimalisasi disharmoni UU yang sudah ada dan tidak melanggar serta tidak tidak menghilangkan pasal di RUU Pokok Agraria.

“Tujuannya kan untuk melengkapi untuk mencapai keadilan agraria, pemerataan akses dan kemanfaatan. Di RUU ini tidak mengatur hak bangsa meski negara punya hak mengatur dan mengolah namun bertanggungjawab untuk bangsa,” katanya.

Maria mengatakan hampir di setiap pasal RUU ini menyebutkan tanah negara dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya.

Maria menganggap aturan soal menteri bisa mengatur, mengolah tanah negara dianggap sebagai bentuk moral hazard.

Pasalnya setiap menteri bisa diganti bahkan nomenklatur kementerian bisa dihapus.

Sebaliknya peraturan turunan dari UU harus diatur lewat peraturan pemerintah atau perpres.

Eko Suwanto: Tujuan Perdais Pertanahan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat

“RUU ini bisa membuka peluang korupsi, bahkan kewenangan pelaksnaan tidak menyebut oleh siapa. Artinya obyek yang diatur ada, dan subyek yang mengatur kok nggak ada,” paparnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arif mengatakan hanya tertinggal dua item saja yang akan dibahas dan diskusikan sebelum disahkan menjelang akhri september ini.

“Presiden meminta agar sebelum periode DPR ini selesai, RUU sudah disahkan,” katanya.

Ia menjelaskan RUU ini disusun untuk memperkuat UUPA dan mengatasi berbagai permasalahan pertanahan seperti persoalan ketimpangan lahan, sengketa pertanahan, konflik perbatasan antara kawasan hutan dan non hutan, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved