Bantul
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Tunggu Perpres
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menanti peraturan presiden.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menanti peraturan presiden.
Kenaikan iuran ini kata Kepala BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti memang harus melalui pembahasan terlebih dulu.
"Kita lihat perpresnya. Nggak mungkin ujug-ujug diberlakukan. Kan ada pembahasan di Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DPR RI, baru nanti diajukan ke presiden. Ketika sudah disetujui bentuknya perpres," ujarnya saat ditemui Tribunjogja.com.
Ia menyebut, kenaikan iuran tersebut adalah penyesuaian iuran.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Penyesuaian melihat biaya yang harus dikeluarkan oleh faskes untuk fasilitas dan pelayanan.
"Itu adalah penyesuaian iuran, kok bisa bilang penyesuaian iuran? Karena sudah tidak sesuai lagi iurannya dengan kondisi sekarang," katanya.
"Kalau kita lihat, semuanya yang harus dikeluarkan oleh faskes seperti obat habis pakai, tindakan teknologi yang canggih. Apakah iuran ini sudah sesuai dengan fasilitas atau pelayanan yang diberikan oleh faskes," paparnya.
Lanjutnya, ketika iuran sudah tidak sesuai, berdasar peraturan undang-undang memang harus ditinjau dua tahun sekali.
"Nah ini belum pernah ditinjau baru sekali naik saja di 2018 itu juga kecil," ungkapnya.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat : Perbandingan Tarif Sebelum dan Sesudah Dinaikkan
Jumlah penyesuaian, kata Hesti berdasar angka aktuaria.
Penentuan angka aktuaria dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kita sesuaikan dengan angka aktuaria. Yang menghitung angka aktuaria itu dari DJSN," tuturnya.
Diketahui, iuran akan naik lebih dari 100 persen.
Untuk peserta mandiri kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp25. 500 menjadi Rp42.000.
"Kenapa sudah disoundingkan? Minimal peserta sudah siap. Jumlah kenaikan tergantung perpres nanti," kata Hesti. (*)