BPBD Gunungkidul Uji Coba Aplikasi Baru untuk Survey Rumah Tahan Gempa

Anggota BPBD Gunungkidul menanyakan langsung kepada pemilik ruimah terkait dengan spesifikasi rumah yang ditinggali.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul berkesempatan untuk melakukan survey rumah tahan gempa, menggunakan aplikasi baru bernama Asesmen Cepat Bangunan Sederhana (AceBS).

Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan dalam ujicoba survey menggunakan aplikasi AceBS tersebut melibatkan 3 Desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

"Ketiga desa tersebut adalah Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari; Desa Bandung, Kecamatan Playen; dan Desa Bunder, Kecamatan Patuk. Ketiga desa tersebut dipilih langsung oleh pusat," katanya, Akhir pekan lalu.

Edy menjelaskan aplikasi tersebut berisi berbagai pertanyaan mengenai konstruksi bangunan yang didirikan di ketiga desa tersebut.

Anggota BPBD Gunungkidul menanyakan langsung kepada pemilik ruimah terkait dengan spesifikasi rumah yang ditinggali.

"Misalnya saja pondasi rumah terbuat dari batu apa, lalu ada lapisan pasir setinggi 20 cm atau tidak. Kalau rumah tidak memenuhi klasifikasi yang ditentukan aplikasi maka rumah tersebut tidak tahan gempa," paparnya.

Menurutnya aplikasi AceBS ini baru tahap percobaan, dirinya juga belum mengetahui data yang didapat nantinya akan digunakan seperti apa oleh BPNB.

"Belum tahu juga datanya nanti akan diapakan, yang jelas ini baru tahap percobaan dan belum bisa diunduh oleh sembarangan orang," katanya.

Menurutnya aplikasi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat mengingat ketiga desa yang digunakan ujicoba dua diantaranya masuk kedalam zona kuning gempa (sedang) yaitu Bunder dan Bandung sedangkan Desa Baleharjo masuk kategori hijau (rendah).

"Pertanyaan yang diajukan berkisar 47 pertanyaan. Survey dilakukan ke 200 rumah dengan kategori harus merupakan rumah permanen. Tidak boleh memasukkan data fasilitas umum hanya rumah milik warga saja. Uji coba dilakukan selama 4 hari," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved