ADVERTORIAL

Cegah Kecelakaan Kerja, ITNY Gelar Workshop K3

Penyelenggarakan workshop ini demi mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kampus ITNY, Babarsari, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kampus STTNAS yang kini menjadi Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) baru saja menyelenggarakan Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kampus ITNY, Babarsari, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019).

Penyelenggarakan workshop ini demi mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja.

Narasumber Workshop K3 yang diselenggarakan oleh Program Vokasi ITNY ini adalah Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sasongko Yunianto.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Dihadirkan pula narasumber internal kampus yaitu Sigit Budi Hartono, Sulaiman Tampubolon, Janny F Abidin dan Tugino yang merupakan dosen Program Vokasi ITNY. 

Workshop diikuti para civitas akademika kampus dan dibuka oleh Rektor ITNY, Ircham.

Dalam sambutannya, Ircham menyampaikan komitmen ITNY untuk mendukung pemerintah menciptakan keselamatan di dunia kerja.

Kegiatan ini sekaligus bukti kepedulian ITNY berbudaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera dan juga bebas dari kecelakaan dari penyakit akibat kerja di lingkungan ITNY. 

Kreasi Parang Pedas Karya Mahasiswa ITNY Raih Prestasi dalam Lomba Inovasi

Tugino, Dosen Program Vokasi ITNY yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop tersebut menuturkan bahwa keselamatan kerja merupakan tanggung jawab semua hal.

Keselamatan kerja juga wajib diperhatikan baik oleh pemilik perusahaan maupun tenaga kerja.

Tingginya angka kecelakaan kerja dapat ditekan dengan membekali tenaga kerja dengan kesadaran terhadap pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

“Keselamatan kerja merupakan tanggung jawab semua orang. Harapannya semua orang memegang prinsip ‘mulai bekerja dengan semangat, pulang kerja dengan selamat,” terang Tugino. 

ITNY Gelar Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Cegah Kecelakaan saat Bekerja

Di satu sisi, keberadaan ahli K3 dalam perusahaan telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, yakni Permenaker nomor 2 tahun 1992.

Bahwa perusahaan yang memiliki karyawan seratus orang atau lebih wajib memiliki setidaknya satu orang ahli K3 Umum.

Perusahaan juga wajib memiliki ahli K3. Apabila perusahaan tidak memiliki ahli K3, maka perusahaan tersebut wajib mengirimkan perwakilan karyawannya untuk mendapatkan training dan sertifikasi K3. 

Di samping itu, pemahaman akan K3 juga menjadi nilai tambah bagi alumni ITNY ketika memasuki dunia kerja. 

“Manfaat kegiatan ini bagi alumni ITNY nantinya adalah untuk menambah nilai jual mereka ketika harus bersaing dalam dunia kerja”, pungkas Tugino. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved