Banyak Pengendara Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Bisa Kena 3 Bulan Penjara atau Denda Rp750 Ribu

Ia menjelaskan penggunaan ponsel atau Hp saat berkendara sama saja mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna kendaraan sendiri dan orang lain

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Suluh Prasetyo
Nikmati sajian Harian Tribun Jogja hari ini 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santi Ari H

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Operasi Patuh Progo 2019 oleh Polda DIY menjadi momentum untuk menindak kendaraan yang tidak mentaati peraturan dalam berlalu lintas. Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto mengatakan, sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan dan ambang gangguan pelanggaran UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas pada saat dan pasca Operasi Patuh Progo 2019 yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas

Dari pantauannya, Karyoto menuturkan bahwa masih banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan ponsel saat berkendara. Padahal tindakan tersebut bisa membahayakan nyawa.

"Kalau orang berkendara melihat atau menggunakan ponsel itu kan mereka berinteraktif. Entah sedang telepon atau melihat penunjuk arah. Tapikan tidak fokus betul, dan ini sangat berbahaya," kata Karyoto, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan ponsel atau HP saat berkendara sama saja mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna kendaraan baik sendiri maupun orang lain. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang lalu lintas No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 283.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved