Haryadi Hormati Proses Pemeriksaan PNS di Lingkungan Pemkot Yogyakarta oleh KPK
Haryadi Hormati Proses Pemeriksaan PNS di Lingkungan Pemkot Yogyakarta oleh KPK
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang tengah berlangsung antara KPK dengan ASN di lingkungan Kota Yogyakarta, dalam hal ini ALN yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Diketahui, Rabu (21/8/2019), KPK mengamankan uang sebesar Rp 130 juta dari kediaman ALN.
Selanjutnya pada Kamis (22/8/2019), KPK mendatangi Balaikota Yogyakarta dan memeriksa beberapa berkas dan dokumen di ruang kerja ALN di Kantor DPUPKP dan dari Kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) yakni ruang kerja BAS yakni ASN Pemkot Yogyakarta yang merupakan Anggota Badan Layanan Pengadaan sekaligus Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo.
"Ya sudah hadir memeriksa beberapa berkas sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan saksi di Jakarta. Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya, ditemui seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, Jumat (23/8/2019).
• BREAKING NEWS: KPK Datangi DPUPKP dan BLP Kota Yogyakarta
• BREAKING NEWS : Wali Kota Yogya Persilahkan KPK Rampungkan Urusan di Balai Kota
"Kita hormati saja proses ini. Saya dalam konteks ini selaku Pemkot atas nama Wali Kota, saya menghormati proses pemeriksaan," tambahnya.
Haryadi mengaku tak tahu terkait temuan KPK sebesar Rp 130 juta di rumah ALN. Menurutnya itu merupakan urusan ALN dengan KPK.
Ketika disinggung mengenai status ALN, apakah ada peningkatan dari status saksi atau masih berstatus saksi, Haryadi enggan berkomentar banyak. (Tribunjogja I Kurniatul Hidayah)