Inilah Nama 2 Jaksa yang Kini Jadi Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta

Dua orang itu adalah Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan di Kejaksaan negeri Surakarta

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
KPK menempelkan stiker berbentuk persegi panjang dengan tulisan 'DALAM PENGAWASAN KPK' di pintu masuk Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Alam (SDA) 1 yang ada di lantai 3 gedung DPUPKP. 

Inilah Nama 2 Jaksa yang Kini Jadi Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta

Tribunjogja.com JAKARTA --- Dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan di Kejaksaan negeri Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang itu adalah Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.

Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY di Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta terpantau landai tak ada aktivitas menonjol pasca kabar penangkapan KPK.
Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY di Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta terpantau landai tak ada aktivitas menonjol pasca kabar penangkapan KPK. (Tribun Jogja/Wahyu Setiawan Nugroho)

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota itu adalah Eka Safitra.

Di sisi lain, Eka memiliki kenalan, Satriawan Sulaksono, sesama jaksa.

Satriawan diduga mempertemukan Gabriella dan Eka.

Gabriella ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUKP) Yogyakarta tersebut.

Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang.

Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.

"ESF selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved