Cemari Saluran Irigasi, Tiga Perusahaan Kena Sanksi Administrasi
Kalau membuang (limbah) itu boleh, asal sesuai dengan baku mutu. Ada salah satu yang tidak memenuhi baku mutu baik dari Samitex maupun usaha kulit
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Amalia Nurul F
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul akan memberi sanksi administrasi pada usaha yang limbahnya berkontribusi mencemari saluran irigasi di Dusun Karangnongko dan sekitarnya di wilayah Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon. Sanksi ini diberikan atas rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
Kabid Pentaatan Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas DLHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka mengatakan, untuk sanksi ini diserahkan pada DLH Bantul. Sementara DLHK DIY juga melayangkan teguran pada PT Samitex terkait hal tersebut.
"Kalau sanksi belum, kami kemarin ada surat teguran untuk Samitex, ada melayangkan untuk peringatan," ujarnya seusai mediasi antara warga dan penanggungjawab usaha, Kamis (8/8/2019) siang di Kantor DLH Bantul.
Dalam mediasi tersebut hadir tiga penanggungjawab usaha yakni dari PT Samitex, WR Leather, dan rumah potong ayam. Kuncara melanjutkan, rekomendasi dikeluarkan berdasar hasil uji laboratorium oleh DLHK DIY.
"Kita hanya rekomendasi saja sesuai hasil laboratorium dan sebagainya," terangnya. Ia menekankan, membuang limbah sejatinya diperbolehkan asal sesuai dengan baku mutu. Sedangkan berdasar hasil laboratorium ada dua usaha yang limbahnya tak sesuai baku mutu.
"Kalau membuang (limbah) itu boleh, asal sesuai dengan baku mutu. Ada salah satu yang tidak memenuhi baku mutu baik dari Samitex maupun usaha kulit. Kalau yang ayam kan belum berizin," jelasnya.
Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/teaser-harian-tribun-jogja.jpg)